Risalah Sidang Perkara

Friday, November 6, 2009
By admin

Bagi yang mau transkrip sidang perkara yang digelar MK kemarin , silahkan donlot disini . (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20Nomor%20133.PUU-VII.2009,%203%20November%202009.pdf)

Tadi malam mendengarkan sidang perkara pertemuan Polri dengan Komisi III DPR. Sayangnya, pas sidang mau dimulai listrik di rumahku tiba-tiba mati sampai jam 22.00 lebih. Sialan betul.

Jadi, akhirnya cuma melihat buntutnya doang. Tak tahu depannya ngomong apa. Tapi nampaknya Polri berhasil menawan perhatian anggota sidang . Hanya saja, yang banyak menawan rupanya banyak berkaitan dengan duit 10 milyar. Bahh…entah kenapa ya ternyata dapat di ujung acara, meskipun sudah diperpanjang sampai menjelang subuh, kayanya para anggota Dewan yang nampak serius kurang benar-benar menyentuh substansi masalahnya. Mereka malah lebih serius mengetahui kebenaran uang 10 M yang konon kabarnya diberikan ke Susno Duadji yang malam itu resmi mengundurkan diri sementara.

Menjelang subuh, ketika mau mengambil kesimpulan juga kelihatan bertele-tele. Bahkan cenderung mengarah kepada pembelokkan masalah dengan menyinggung pengarahan kasus untuk mendukung program 100 hari SBY. Padahal acara yang digelar DPR-Polri, ataupun tujuan pembentukan TIM 8 hingga temu wicara dengan pihak yang terlibat masalah mestinya menjernihkan kekeruhan kasus KPK-Kepolisian-Kejaksaan dan peran Bibit-Chandra serta Anggodo CS yang rekamannya menjadi sumber utama masalah. Bukan buat untuk  mendukung program 100 hari SBY.  Itumah efek sampingan saja, yang penting tuntaskan dulu kasus pabalieut Bibit-Chandra.

Anggota DPR Komisi III umumnya nampak bersimpati mendukung Polri. Boleh saja mendukung tapi  tujuan pertemuan itu semestinya bukan untuk dukung mendukung. Tapi mendengarkan permasalahan dari satu pihak dan pihak lain yang terlibat. Kalau dari pertemuan kemarin, ada kesan keberpihakkan yang ingin ditonjolkan oleh anggota DPR. Makanya tadi malam itu  justru memunculkan kesan yang semakin simpang siur saja.

Kesimpulan akhirnya juga terlalu umum dan normatif. Seolah-olah ingin mengambil suatu kesepakatan bersama yaitu kewajiban meningkatkan harmonisasi bagi lembaga yang terlibat perkara.

Pertanyaan yang akan menggulir kemudian harmonisasi yang bagaimana sementara rakyat menunggu bagaimana sebenarnya pokok perkara Bibit-Chandra yang sebenarnya?

Harus ada konklusi yang jelas siapa yang telah melanggar hukum, siapa yang telah mudah menelikung hukum, siapa yang telah menghiatani kepercayaan masyarakat.

Karena disini melibatkan pihak swasta mestinya juga harus ditargetkan apa sebenarnya tindakan pemerintah kalau aparatnya mau diatur-atur oleh pengusaha dan seolah-olah menjadi kacung untuk melakukan suatu tindakan hukum yang jelas-jelas telah masuk unsur rekayasa?

Tidak ada yang membenci instansi yang terlibat, sebenarnya yang dibenci masyarakat adalah kerapuhan komponen-komponen sistem ketiga instansi tersebut. Terutama mental & moral manusianya  yang mudah diintervensi oleh pihak dari luar sistem melalui aparat-aparatnya yang menghianati kepercayaan yang telah diberikan.

SocialTwist Tell-a-Friend

Tags:

Comments are closed.