Placebo & Black Hole Hukum Indonesia-Singapura
Tadi malam, entah kenapa , sambil mem-posting Black Hole di bidang hukum antara negara Singapura dan Indonesia, saya jadi tertarik dengan kata yang melintas cepat yaitu “Placebo”. Sepintas, seingat saya ini nama grup band yang posternya sempat saya lihat di tempel tembok-tembok terminal, di soko-soko jalan tol, dan di beberapa tempat lainnya di Jakarta maupun di kawasan Jabodetabek.
Tapi lama-lama dipikir yang kebetulan berinterferensi dengan kasus kaburnya Gayus yang mendadak ngetop karena urusan pajak, dan hubungan Singapura – Indonesia yang tak pernah mau menyelesaikan masalah ekstradisi, selintas kata Placebo mengembang menjadi arti yang lebih khusus. Apalagi, belakangan ini kita dihujani oleh kasus demi kasus yang secara tak langsung berurusan pula dengan Tim demi Tim yang dibentuk dengan tujuan menuntaskan masalah.
Hasil analitis dari situs GresNews.com yang menggunakan semantic Web juga menunjukkan trend bagaimana pola-pola informasi di media nampak timbun menimbun bagai sisa obat yang kelak bakal menjadi racun dalam tubuh kita. Thanks to Ismail Fahmi dengan GresNews.Com nya yang membuka perspektif baru untuk membaca informasi di media dengan cara yang beda.
Kasus yang terkenal saat ini tentu saja Tim Markus , sebelumnya ada Tim 8 yang menangani masalah Century, dan entah nanti tim apalagi (mungkin Tim PSSI dengan pesakitan Nurdin Halid).
“Placebo” , kata itu tiba-tiba membuat saya tersentak. Bangsa Indonesia nampaknya sedang dicekoki fenomena Placebo dengan efeknya. Masalahnya apa yah arti Placebo?.
Placebo secara harfiah artinya “Aku akan Menyenangkan”. Itu berasal dari kata bahasa latin yang berhubungan dengan masalah medis. Kalau mau jelas, silahkan baca di Wikimedia arti dari Placebo itu. Dalam konteks pengobatan, Placebo adalah pengobatan “bohongan” yang tidak aktif. Ini ibarat kita pergi ke dukun dan di suruh minum air yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit dan ternyata terlihat manjur. Sembuh tapi sebenarnya tidak sembuh. Miriplah kasus Ponari Sweat dulu yang sekali tempel dengan batu ajaibnya langsung orang merasa sehat. Ini merupakan contoh kasus Placebo Effect.
Saya pun lantas buka rujukan, kali ini satu buku yang sudah lama terbit dan saya beli dari sobat saya pedagang buku di pintu gerbang terminal Blok M. Judul asli bukunya “THE GOD GENE : How Faith Is Harwired Into Our Genes” Oleh Dean Hamer . Buku ini sebenarnya sudah terbit tahun 2004, tapi terjemahannya terbit di Indonesia tahun 2006. Jadi , seperti biasanya, telat 2 tahunan.
Dalam buku Dean Hamer itu, dijelaskan kalau Placebo dengan arti harfiah di abad pertengahan dikenal sebagai suatu istilah yang berhubungan dengan Madah Orang-orang Mati. Maksudnya, ungkapan “Aku akan menyenangkan” itu berarti “hiburan palsu” sebab madah itu sering dinyanyikan oleh pelayat bayaran yang diupah oleh keluarga atau kerabat orang yang mati itu biar nampak penguburannya sakral.
Anehnya, meskipun Placebo itu pengobatan bohongan tapi seringkali manjur. Pengobatan dengan Placebo dapat meringankan simton-simton atau bahkan menyembuhkan penyakit. Ini mungkin kita kenal juga dengan sebutan pengobatan dengan sugesti. Hanya saja syarat kesembuhannya pasien musti percaya mutlak alias yakin benar kalau ia bentul-betul diberi obat mustajab. Jadi dukun-dukun sebenarnya ahli psikologi manusia yang memang condong mau enaknya saja dan gak mau tahu yang penting cepat sembuh.
Lebih lanjut, buku GOD GENE , menjelaskan kalau pengobatan ala Placebo paling jelas dan konsisten untuk obat-obat psikiatri seperti obat-obat depresi. Nah bayangkan kalau seluruh masyarakat Indonesia ini 70 persennya kena depresi semua, maka pengobatan Placebo baik dengan cara dukun ala Ponari Sweat maupun model kasus-kasus-an mungkin manjur juga. Meskipun masalah aslinya tak pernah benar-benar di tuntaskan seperti Kasus Markus tapi membiarkan Black Hole hukum terjadi antara Singapura dengan Indonesia.
Teman saya di FB yang malah langsung to the point kalau emang itu Black Hole hukum Singapura-Indonesia disengaja oleh semua pejabat Indonesia dari generasi ke generasi. Walhasil, Blackhole hukum Indonesia-Singapura memang jendela para maling, koruptor, dan semua jenis orang baik pejabat, mantan pejabat maupun pengusaha garong untuk kabur. Bahkan kalau kita lebih kritis, sampai saat inipun jendela itu tak pernah disinggung-singung oleh Tim Markus maupun ahli hukum Indonesia seolah-olah merekapun siap-siap pula untuk memanfaatkan Lubang Hitam hukum yang menganga itu. Jadi kalau dikarikaturkan, bisa digambarkan para penegak hukumnya mengubrak-abrik si terhukum sambil tangannya celamitan ngantongi ini-itu kalo sempat. Nanti kalau ketahuan bukan pesakitan saja yang kabur lewat Singapura , penegak hukumnya pun ikutan pula kabur lewat lubang yang sama.
Jelasnya tidak adanya perjanjian ektradisi antara Indonesia dan Singapura ini suatu kelemahan pokok. Kalau tak ditutup bakal jadi “Jendela Pelarian Para Maling” selanjutnya. Entah kenapa pemerintah sampai saat ini , maupun orang2 yang ngaku para “ahli hukum” sampai hari ini, tak pernah menuntaskan “Black Hole” hukum Indonesia-Singapura yang ada di depan mata itu. Padahal jelas-jelas inipun termasuk kategori yang perlu dibenahi supaya pemberantasan Markus (Makelar Kasus), Jakal (Jaksa Nakal), Pokal (Polisi Nakal), Hakal (Hakim Nakal), dan Pegar (Pengusaha Garong) sukses.Jika tidak yo semua peristiwa belakangan ini nampak seperti pengobatan Placebo belaka.
SHUFFAH
