MK Akhirnya Membatalkan UU BHP
Akhirnya, 31 Maret kemarin UU BHP yang sudah terlanjur disetujui DPR, meskipun banyak ditentang masyarakat awam maupun masyarakat pendidikan, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Gebrakkan MK kali ini kembali membuat kita agak bernafas lega meskipun masih belum jelas bagaimana langkah selanjutnya setelah UU BHP ini dinyatakan INKONSTITUSIONAL karena bertentangan dengan asa-asa konstitusi NKRI yang tercantum dalam UU 1945.
UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat di luar BHP sehingga sama saja dengan melarang kegiatan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945 dan tentu saja BHP pun menyiratkan larangan bagi komunitas-komunitas masyarakat/swadaya/lsm untuk membangun model pendidikan sendiri karena tidak percaya dengan model pendidikan yang ada.
Sudah dua tahun yang lalu saya mengungkapkan pandangan kalau UU BHP ini merupakan bentuk Feodalisme Pendidikan yang akan banyak mengundang masalah.
Masalah bukan saja UU BHP membuka peluang suburnya Mafia Pendidikan, namun secara nuraniah juga tidak sejalan dengan gagasan tentang mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia yang mestinya tidak mempunyai Benteng Penghalang apapun. Artinya, semua masyarakat punya hak untuk menjadi cerdas kalau memang mampu tanpa harus dipusingkan dengan besarnya biaya pendidikan.
Nyatanya, selama dua tahun terakhir sejak tahun 2008 itu kita melihat banyak masalah yang muncul di dunia pendidikan. Sebut saja mulai besarnya biaya masuk sekolah, buku ajar yang mutunya merosot dan cara pengadaannya yang sangat komersial, ujian nasional yang selalu jungkir balik hasilnya, kualitas pengajar yang merosot bahkan ada profesor ITB yang nipu biaya riset, dan tentu saja merosotnya kualitas lulusan Perguruan Tinggi.
Itu baru yang nampak di permukaan. Yang tidak nampak, tidak kelihatan betapa dunia pendidikan kita dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi telah mengalami kemerosotan kualitas. Padahal ini zaman Internet dimana akses kepada ilmu pengetahuan demikian mudah. Jadi, ironis sekali ketika akses itu dipermudah BHP seolah-olah menjadi penghalang, seakan-akan benteng supaya bangsa Indonesia yang masih perlu banyak belajar ini makin sulit untuk mengakses ilmu, terutama bagi kalangan masyaakat yang dana hidup tiap harinya pas-pasan.
Mudah-mudahan keputusan MK ini menjadi momentum yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia untuk lebih peduli kembali dengan masalah pendidikan yang merupakan dasar utama untuk meningkatnya kesejahteraan lahir maupun batin. Dengan pendidikan yang baik, dan tentunya dijamin oleh keputusan pemerintah yang adil dan beradab, maka bangsa Indonesia bisa lebih memfokuskan potensinya pada aspek-aspek kualitas di banyak hal. Bukan saja, di bidang pendidikan dan kesehatan yang bersifat fisik dan material sebagai dasar lahirnya masyarakat sejahtera tapi juga di bidang-bidang lain. Terutama di bidang yang menyangkut pendidikan akhlak dan moral supaya generasi mendatang bukanlah generasi yang mempunyai mindset “bagaimana cara membalikkan modal yang sudah dikeluarkan” sehingga menjadi koruptor-koruptor tapi generasi kreatif yang mempunyai mindset “bagaimana saya bisa memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada bangsa Indonesia tanpa pandang bulu”. Amieen.
SHUFFAH
