Bab 4. Memaknai dan Menggagas Nasionalisme Indonesia Dalam Bingkai Relijius

Friday, April 24, 2009
By Atmonadi
Artikel ini bagian ke 5 dari 5 dalam Blogebook berjudul Nasionalis Relijius dan Kebangsaan

“Nation State*” atau “Negara-Bangsa” dengan Nasionalisme Indonesia sebagai Nasionalis Relijius dan Kebangsaan saya artikan sebagai “Suatu bangsa-bangsa yang terikat dalam suatu wadah integral yang berdaulat dan mandiri yang memiliki kemampuan secara inheren maupun artifisial untuk menanggapi atau merespon perubahan keadaan sesuai dengan visi dan misinya, dan sesuai dengan ideologi dasarnya (Ketuhanan Yang Maha Esa)”.

Menurut sementara ahli bahasa, bentuk asal dari istilah “Nation State” berasal dari bahasa Yunani yaitu “Natio” yang berarti “dilahirkan kembali”. Menurut hemat saya, istilah ini sangat berakar pada terminologi spiritual yang padanannya ditemui dalam istilah kebangkitan kembali dari keadaan tercela menjadi mulia atau keadaan yang menyatakan proses perubahan kesadaran manusia, baik intelektualitasnya maupun citarasa ketuhanannya, dengan penyucian jiwa. Misi Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul pun sebenarnya adalah misi yang kelak akan berkembang menjadi fondasi Nasionalisme Relijius yaitu “memuliakan kembali akhlak manusia yang tercela”.

Akan tetapi misi Nabi dan Rasul hanya sebatas fondasi paling dasarnya saja yaitu mendidik manusia supaya lebih beradab dan beretika dengan tanggung jawab yang benar yaitu tanggung jawab di hadapan makhluk lainnya (sebagai rahmat bagi semua makhluk) dan Tuhan yang Maha Esa (sebagai suatu keyakinan dan keimanan). Jadi, sebagai nabi dan rasul, Muhammad SAW hanya mempunyai misi untuk menjadi Guru bagi Semua Manusia BUKAN mendirikan suatu negara dalam pengertian tradisional, baik sebagai kekhalifahan maupun negara modern. Kekhalifahan atau bentuk negara Modern lainnya hanya merupakan pengembangan dari gagasan dasar tentang tatatan suatu kaum atau suatu bangsa dalam suatu koridor kebersamaan yang adil dan beradab.

Makna Spiritual Nasionalisme

Kata dasar “Natio” sebenarnya mengandung makna spiritual secara individual yang kemudian diimplementasikan di wilayah kebersamaan dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu kelompok bangsa yang mandiri dan berdaulat. Di kalangan agama, baik agama Timur maupun Barat, istilah yang sejenis muncul menjadi nama-nama khusus yang dilekatkan pada sesosok “Hero Ideal” misalnya Meitreya di kalangan Budha, Paracleitos, Imam Mahdi, atau istilah-istilah keagamaan lainnya yang merujuk pada kebangkitan kembali jiwa yang mati dan tercela menjadi jiwa yang hidup dengan kesadaran yang lebih mandiri namun mempunyai wawasan universal atau istilah spesifiknya dalam agama Islam disebut al-Insan al-Kamil.

Dalam al-Qur’an QS 9:128 manusia yang telah dihidupkan kembali itu mempunyai karakter kebangsaan (karakter lokalitas) dan empati atau kepedulian atas sesama makhluk (globalitas) yang kuat. Isi dari ayat tersebut terjemahannya kurang lebih “Sesunggguhnya telah datang kepada kamu seorang Rasul (pembimbing atau pengarah bagi manusia lainnya, seorang Guru Bangsa) dari kaummu sendiri (lokalitas), terasa berat baginya penderitaan kamu lagi sangat mengharapkan kebaikan bagi kamu (kepedulian), sangat penyantun dan penyayang kepada orang-orang muk’min (orang-orang mukmin adalah mereka yang patuh kepada perintah dan larangan Tuhan yang kelak diimplementasikan sebagai aturan-aturan hukum atau konsensus bersama yang berlaku dan harus dipatuhi di kalangan manusia sebagai suatu bangsa, baik dalam lingkup lokal maupun global) “(QS 9:128).

Lebih lanjut, saya berpendapat bahwa istilah “Natio” kemudian digabungkan dengan kata dasar “Ion” dan “State” yang sebenarnya merupakan kata yang diperkenalkan oleh kalangan alkemis untuk menyatakan suatu perubahan keadaan dalam proses kimiawi yang memunculkan senyawa baru dari pengkomposisian banyak unsur dasar dengan perhatian khusus pada kimia jiwa manusia secara individual. Secara kolektif hal ini kemudian diartikulasikan untuk kepentingan komunal dan kemasyarakatan sebagai “Nation State” dan digunakan oleh pakar sosial politik era modern.

Istilah nasionalisme secara modern diperkenalkan secara definitif sebagai hasil dari perkawinan antara pemikiran Hegel (Jerman) dan Rousseau (Prancis). Hegel mendewakan negara, sedangkan Rousseau condong pada gagasan tentang bangsa. Bagi suatu negara seperti Indonesia, kelahiran kembali istilah nasionalisme itu tentunya bersifat responsif sebagai tanggapan atas perkembangan zaman tanpa harus kehilangan visi besarnya sebagai suatu negara yang telah berumur 62 tahun dengan dasar-dasar ideologis yang mencitrakan tujuan universal seluruh komponen bangsa Indonesia.

Dengan cara apapun, 5 sila Pancasila sampai hari ini tak tertandingi sebagai suatu rumusan ideologis negara bangsa dengan ciri-ciri primordial yang sangat relijius dan telah merentang dalam usia hampir 2 milenium. Selama periode tersebut Bangsa Indonesia hari ini dibangun dari berbagai ras bangsa mulai dari India, Mesir, China, Arab, Eropa dan penduduk primitif yang telah menghuni kepulauan indonesia sejak sebelum era Masehi. Hari ini kita harus mau mengakui kalau didalam darah penduduk yang saat ini menjadi Bangsa Indonesia sebenarnya telah tercampur berbagai ras dari berbagai dunia sehingga sangat sulit sekali kalau kita mendefinisikan “penduduk Asli Indonesia” dengan cara yang sempit dan dangkal. Bumiputera Indonesia bukanlah penduduk yang sekedar kulitnya sawo matang, hidungnya pesek, dengan ciri begini atau begitu, atau dengan agama ini atau itu. Bumi Putera Indonesia adalah mereka yang saat ini ber KTP Indonesia dengan sah dan menjadikan Indonesia sebagai rumah dimana ia akan tinggal, beranak pinak, dan tentunya membangun kehidupan. Selain mereka yang ber KTP tentunya tidak bisa disebut Bumiputera meskipun ia katakan saja bernama dan berdarah Batak, Jawa, Ambon, ataupun nama-nama lainnya yang mencirikan asal dari wilayahnya dulu.

Membangun Kembali Kesadaran Nasionalisme Secara Proporsional (sesuai dengan ruang waktunya)

Dengan perspektif yang lebih fleksibel, dimana lokalitas dan globalitas dapat disandingkan untuk saling menguatkan, maka nasionalisme harus dibangun sebagai suatu kesadaran bersama, pengalaman bersama, dimana NKRI sebagai negara adalah perahunya, payungnya, panggung kehidupannya. Tanpa kesadaran demikian, manusia Indonesia yang ber KTP Indonesia bisa tanpa sadar merusak tempat hidupnya sendiri, melubangi perahunya sendiri untuk kemudian tenggelam ke dasar lautan tanpa nama, menjadi pengungsi, orang buangan atau bahkan sama sekali musnah di telan arus liar perkembangan zaman.

Nasionalisme Indonesia karena itu harus dirumuskan dengan kondisi yang sebenarnya, berdasarkan kepentingannya, kebutuhannya, dan berbagai permasalahnya tanpa harus kehilangan arti penting sejarahnya. Artinya, sejarah masih perlu sebagai suatu wacana reflektif mawas diri yang dapat memperkaya cara kita untuk bertahan hidup, namun tidak harus mendominasi cara pandang kita. Karenanya cara kita mempertahankan identitas kebangsaan harus berpijak kepada masa dimana kita saat itu hidup.

Dengan kesadaran kebangsaan yang demikian, maka kebangsaan dan nasionalisme harus dibangun dengan dasar kepentingan yang kongkrit, untuk hidup dan merasakan kestabilan dan ketidakstabilan sosial politik secara bersama-sama sebagai suatu masalah yang langsung maupun tidak akan terasakan oleh seluruh penduduk Indonesia. Dengan begitu, maka kebangsaan Indonesia dilestarikan secara defensif, antisipasif dan dinamis untuk mengatasi perubahan sistem sosial politik yang terukur karena batasan-batasannya ditentukan berdasarkan tantangan masa kini dan masa depan bukan sekedar utopia masa lalu, ataupun khayalan masa depan yang terlalu imajiner.

Karena itu, Bangsa Indonesia dituntut untuk mampu menjaga keseimbangan keadaan setiap saat, maupun keseimbangan antara generasi penerus. Kontinuitas karena itu menjadi penting karena hanya dengan perjalanan yang konsisten dengan ikatan ideologis yang kokoh dan tindakan pragmatis yang tidak melenceng dari cita-cita yang ditentukan semua impian yang dinyatakan sebagai cita-cita nasional akan diraih. Disini diperlukan sikap dewasa, istiqomah, tidak serba instan dan selalu waspada sehingga berbagai gangguan internal maupun eksternal dapat diantisipasi dengan proporsional.

Menghindari Jebakan Katak Dalam Tempurung

Istilah-istilah sektarian yang seringkali menjebak kita dalam pandangan sempit dan picik harus dipahami secara terbatas sebagai ciri khas dan harus didemistifikasikan sehingga tidak ada orang yang terjebak kedalam jebakan fanatisme sektarian yang bodoh dan dungu bagai katak dalam tempurung yaitu fanatisme tanpa ilmu pengetahuan dan kearifan. Bangsa Jepang, China dan Korea mampu mempertahankan sekatrianismenya dan kebudayaan-kebudayaan khasnya namun tidak lantas terjebak kedalam fanatisme dungu. Kalau komponen Bangsa Indonesia tidak dapat membebaskan diri dari jeratan sektarianisme picik maka perpecahan dapat mudah terjadi karena sektarianisme picik dan sempit mempunyai potensi tegangan emosional yang sangat tinggi.

Keadilan juga harus secara transparan ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa pandang ukuran-ukuran remeh temeh yang menjadi penjara. Hubungan-hubungan keluarga harus dinyatakan secara proporsional dan adil. Sebab, tanpa keadilan hubungan keluarga akan menimbulkan eksklusivitas buta dan egois yang kelak menghancurkan persatuan dan kesatuan. KKN merupakan contoh nyata bagaimana orang menjadi buta dengan mengabaikan kepentingan bersama . Korupsi lahir karena eksklusivitas berlebihan dan kesombongan individual sehingga mengabaikan norma-norma yang patut dalam menjalankan roda sistem pemerintahan. Ini harus kita akui keberadaan dan kondisinya saat ini sehingga Indonesia menjadi negara paling korup karena masyarakatnya terjerat kedalam kekeluargaan ala mafioso yang buta. Kekeluargaan memang penting, tetapi tidak berarti kita harus buta dengan standar moral nasional yang menegaskan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang salah dan mana yang benar, mana yang jujur dan mana yang bukan. Kalau standar moral ini dapat disepakati dengan sadar maka orang yang salah akan dihukum dengan kesalahannya bukan dibela karena tali kekeluargaannya. Keadilan yang murni memang akhirnya harus mampu memutuskan segala ikatan emosional yang dapat merusak tatanan keadilan dan keseimbangan sistemik sebagai suatu Negara Bangsa yang Bhineka Tunggal Ika.

Atmnd114912, Kota Patriot 15/8/2007

Catatan kaki tentang Istilah “Nation State”:

Dalam tulisan ini “Nation State” atau “Negara-Bangsa” saya artikan sebagai “Suatu bangsa yang berdaulat dan mandiri yang memiliki kemampuan secara inheren maupun artifisial untuk menanggapi atau merespon perubahan keadaan sesuai dengan visi dan misinya, dan sesuai dengan ideologi paling dasarnya”.

Kamus Webster

Main Entry: na·tion
Pronunciation: ‘nA-sh&n
Function: noun
Etymology: Middle English nacioun, from Anglo-French naciun, from Latin nation-, natio birth, race, nation, from nasci to be born; akin to Latin gignere to beget — more at KIN
1 a (1) : NATIONALITY 5a (2) : a politically organized nationality (3) : a non-Jewish nationality

b : a community of people composed of one or more nationalities and possessing a more or less defined territory and government

c : a territorial division containing a body of people of one or more nationalities and usually characterized by relatively large size and independent status
2 archaic : GROUP, AGGREGATION
3 : a tribe or federation of tribes (as of American Indians)

Referensi : http://www.webster.com

sebelumnya dipublikasikan di http://atmoon.multiply.com/journal/item/149

SocialTwist Tell-a-Friend

Tags:

Comments are closed.